Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi; 3. Sekretariat Desa; 4. Pelaksana Teknis; 5. Pelaksana Kewilayahan; 6. Tata Kerja; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat