Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 34 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2017 Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2018 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 34 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2018 Nomor 11), diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
06 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2018
Tanggal Berlaku
06 Juni 2018
Sumber
BD.2018/17
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 562 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan