Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 48 Tahun 2017

PELAKSANAAN INISISASI MENYUSU DINI DAN PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan Program IMD dan ASI Ekslusif; 3. Tugas, dan Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten; 4. Inisiasi Menysusui Dini; 5. Asi Ekslusif; 6. Ruang Laktasi; 7. Susu Formula Bayi dan produk Bayi Lainnya; 8. Pelaksanaan; 9. Partisipasi Masyarakat; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Penghargaan; 12. Sanksi; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 48 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN INISISASI MENYUSU DINI DAN PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2017
Sumber
BD 48/2017
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 728 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan