bumd
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara
Kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya
Kabupaten Sukamara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya pengembangan usaha, meningkatkan
efisiensi dan kinerja Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya
Kabupaten Sukamara, perlu melaksanakan penambahan
penyertaan modal daerah berupa tanah seluas 13.453 m2
kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya Kabupaten
Sukamara. Tanah seluas 13.453 m2 yang berlokasi di Jl. Tjilik Riwut
RT 01 KM. 8 Desa Natai Sedawak, Kecamatan Sukamara,
Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah, telah
dinilai oleh Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Pangkalan Bun berdasarkan Laporan
Nomor : LAP-0054/2/1/WKN.12/KNL.02/10.03/2017 tanggal
11 Juli 2017 tentang Laporan Penilaian Atas Sebidang Tanah
Luas 13.453 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 14
Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara dengan
hasil nilai wajar sebesar Rp.611.439.000,- (enam ratus sebelas
juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH;
BAB IV
PENGAWASAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
- 6 Halaman
|