pemberian penghargaan bagi pns yang telah mencapai batas usia pensiun
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2017/NO.91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TELAH MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- Salah satu wujud kepedulian dan penghargaan yang tinggi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur kepada PNS di lingkungan Pemkab Lampung Timur yang telah mencapai batas usia pensiun dipandang perlu diberikan penghargaan dan ditetapkan dalam Peraturan Bupati
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000
4. Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2009
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Kebijakan pemberian penghargaan bagi PNS yang telah mencapai batas usia pensiun
3. Dasar dan persyaratan pemberian penghargaan bagi PNS yang telah mencapai batas usia pensiun
4. Prosedur pemberian penghargaan bagi PNS yang telah mencapai batas usia pensiun
5. Bentuk penghargaan
6. Pembiayaan
7. Ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- 4 hlm
|