Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 29 Tahun 2018

PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TELAH MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan umum 2. Kebijakan pemberian penghargaan bagi PNS yang telah mencapai batas usia pensiun 3. Dasar dan persyaratan pemberian penghargaan bagi PNS yang telah mencapai batas usia pensiun 4. Prosedur pemberian penghargaan bagi PNS yang telah mencapai batas usia pensiun 5. Bentuk penghargaan 6. Pembiayaan 7. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 29 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TELAH MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Timur
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
25 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD.2017/NO.91
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 721 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan