Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Nama, Obyek dan Subyek Retribusi - Golongan Retribusi - Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa - Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi - Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi - Penyesuaian Tarif Retribusi - Tata Cara dan Wilayah Pemungutan - Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang - Sanksi Administrasi - Tata Cara Pembayaran - Tata Cara Penagihan - Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah - Kedaluwarsa - Insentif Pemungutan - Pelaksanaan dan Pengawasan - Ketentuan Pidana - Penyidikan - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat