PEDOMAN PENDIDIKAN WAWASAN KEBANGSAAN BAGI KEPALA DESA DI WILAYAH KABUPATEN PANDEGLANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2017/No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan Bagi Kepala Desa Di Wilayah Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK: |
- Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa mempunyai kewajiban memegang teguh Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- UU No 23 Th 2000; UU No 6 Th 2014; UU No 23 th 1014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 43 Th 2014 yg telah diubah dg PP No 47 Th 2015; Permendagri No 71 Th 2012; Perda Kab Pandeglang No 2 Th 2014; Perda Kab Pandeglang No 6 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang lingkup; 3. Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan Bagi Kepala Desa; 4. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; 5. Pembinaan dan Pengawasan; 6. Pendanaan; 7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
- 8 halaman
|