PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH BERUPA UANG YANG BERSUMBER DARI APBD
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2017/No. 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah Berupa Uang Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang Kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang Untuk Bantuan Kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Di Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK: |
- Dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan keagamaan dan meringankan biaya pendanaan madrasah, perlu memberikan bantuan madrasah diniyah taqmiliyah (MDTA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- UU No 23 Th 2000; UU no 20 Th 2003; UU No 23 Th 2014 yg telah diubag dg UU No 9 Th 2015; PP No 19 Th 2005; PP No 55 Th 2007; PP No 47 Th 2008; PP No 48 Th 2008; PP No 17 Th 2010 yg telah diubah dg PP No 66 Th 2010; Permenag No 13 Th 2012; Permenag No 13 Th 2014; Permendagri No 32 Th 2011 yg telah diubah dg Permendagri No 14 th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Program Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA); 3. Mekanisme Hibah; 4. Koordinasi; 5. Pelaporan; 6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
- 6 halaman
|