Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 19 Tahun 2017

Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Pelayanan Kesehatan; 4. Kegiatan Rujukan; 5. Jenjang Rujukan; 6. Regionalisasi Rujukan; 7. Syarat Rujukan; 8. Kewajiban Pengirim Dan Penerima Rujukan; 9. Pembiayaan; 10. Pembinaan Dan Pengawasan; 11. Pencatatan Dan Pelaporan; 12. Monitoring Dan Evaluasi; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
03 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2017
Tanggal Berlaku
03 Mei 2017
Sumber
BD.2017/No. 19
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 605 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan