1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Pelayanan Kesehatan; 4. Kegiatan Rujukan; 5. Jenjang Rujukan; 6. Regionalisasi Rujukan; 7. Syarat Rujukan; 8. Kewajiban Pengirim Dan Penerima Rujukan; 9. Pembiayaan; 10. Pembinaan Dan Pengawasan; 11. Pencatatan Dan Pelaporan; 12. Monitoring Dan Evaluasi; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat