1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pengelolaan arsip Dinamis; 4. Pengelolaan arsip Statis; 5. Sumberdaya Aparatur Kearsipan; 6. Sistem Kearsipan Bebasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi; 7. Palayanan Jasa Dan Publikasi Kearsipan; 8. Perlindungan Dan Penyelamatan arsip Akibat Bencana; 9. Pembinaan Kearsipan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat