Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2017

Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pengelolaan arsip Dinamis; 4. Pengelolaan arsip Statis; 5. Sumberdaya Aparatur Kearsipan; 6. Sistem Kearsipan Bebasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi; 7. Palayanan Jasa Dan Publikasi Kearsipan; 8. Perlindungan Dan Penyelamatan arsip Akibat Bencana; 9. Pembinaan Kearsipan; 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
28 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2017
Tanggal Berlaku
28 Februari 2017
Sumber
BD.2017/No. 12
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 882 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan