PEMANFAATAN HIBAH BERBENTUK BARANG YANG DITERIMA OLEH KELOMPOK MASYARAKAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Hibah Berbentuk Barang Yang Diterima Oleh Kelompok Masyarakat
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mengoptimalkan manfaat pemberian hibah berbentuk barang dari pemerintah daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Hibah Berbentuk Barang Yang Diterima oleh Kelompok Masyarakat.
- UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 11 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 79 Th 2005; PP No 39 Th 2007; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 32 Th 2011 yg telah diubah dg Permendagri No 14 Th 2016; Perda Kab pandeglang No 3 Th 2012 yg telah diubah dg Perda Kab Pandeglang No 3 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pengelolaan; 4. Perjanjian Hibah; 5. Monitoring, Evaluasi Dan Pengaeasan; 6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
- 12 halaman
|