Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup Kerja Sama Desa, Bidang Dan Potensi Desa, BKAD, Tata Cara Kerja Sama Desa, Perubahan Atau Berakhirnya Kerja Sama Desa, Penyelesaian Perselisihan, Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat