Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Asas, Maksud dan Tujuan - Ruang Lingkup dan Prinsip Umum - Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah - Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran - Pengadaan - Penggunaan - Pemanfaatan - Pengamanan dan Pemeliharaan - Penialain - Pemindahtanganan - Pemusnahan - Penghapusan - Penatausahaan - Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian - Pengelolaan Barang Milik Dearah Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah - Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara - Ganti Rugi dan Sanksi - Ketentuan Peralihan - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat