pajak - penerangan jalan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No. 14/ 2017 Seri B Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah memungut Pajak Penerangan Jalan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan dan sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas dan cakupan layanan penerangan jalan umum, maka ketentuan mengenai besarnya tarif Pajak Penerangan Jalan dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disesuaikan serta sesuai ketentuan dalam Pasal 55 ayat (4) dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak diatur dengan Peraturan Daerah, sehingga penyesuaian terhadap besarnya tarif Pajak dalam Peraturan Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 8, Pasal 9;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
- 9 hlm
|