pajak - hiburan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No. 13/ 2017 Seri B Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kebupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan dan sejalan dengan perkembangan hukum khususnya dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU–IX/2011, yang menyatakan bahwa kata “golf” dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 180/111 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan perlu diubah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 5;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
- 9 hlm
|