Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 2018

PEDOMAN PERJALANAN DINAS BAGI APARATUR PEMERINTAHAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Pemerintahan Desa, meliputi: Ruang Lingkup perjalanan dinas; Prinsip perjalanan dinas; Jenis Perjalanan dinas; Kewenangan Penetapan surat tugas dan SPD; Biaya Perjalanan DInas; Lamanya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan DInas; Peratanggung jawaban Perjalanan DInas; Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS BAGI APARATUR PEMERINTAHAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
31 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2018
Tanggal Berlaku
31 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.18
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 1647 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan