Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2017

Pencabutan peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1991 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1991 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Tahun 1992 Seri B Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pencabutan peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1991 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2017
Sumber
LD No. 9/ 2017 Seri E Nomor 7
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 582 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan