kerjasama_daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1/2017, No Reg Perda 1/2017, TLD No.162
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Kerja Sama Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama daerah dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga/pihak lain berdasarkan nilai keadilan, keterbukaan, dan saling menguntungkan. bahwa kerja sama daerah diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas. bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kerja sama daerah sesuai kondisi dan kebutuhan daerah, perlu adanya pengaturan mengenai kerja sama daerah.
- Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah . Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyusunan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Prinsip, Objek, Subjek, Serta Bentuk Kerja Sama Daerah, Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Jenis Kerja Sama Daerah, Tata Cara Kerja Sama Daerah, Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Daerah, Kerjasama Daerah Yang Memerlukan Persetujuan DPRD, Hasil Kerja Sama, Penyelesaian Perselisihan, Perubahan Dokumen Kerja Sama Daerah, Berakhirnya Kerja Sama Daerah, Kelembagaan Kerja Sama Daerah, Pemantauan Dan Evaluasi, Pembiayaan Kerja Sama Daerah, Jangka Waktu Kerja Sama Daerah, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
- 22 hlm
|