Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 20 Tahun 2018

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini Dan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Pakpak Bharat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Tujuan, Jumlah peserta didik baru dala satu rombongan belajar, perpindahan peserta didik dalam satu daerah, organisasi perangkat daerah terkait, penerimaan peserta didik jenjang PAUD dan TK, Penerimaan peserta didik SD, Penerimaan peserta didik SMP,Pembiayaan Pendaftaran Peserta Didik Baru, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi, Ketentuan lain - lain, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini Dan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Pakpak Bharat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Salak
Tanggal Penetapan
15 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2018
Tanggal Berlaku
16 Mei 2018
Sumber
BD. 2018/ No. 20
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan