PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2018/No. 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan Program Prioritas percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah oleh pemerintah, perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaan/pemilikan tanah, sarana dan prasarana yang diperlukan bagi masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan.
- UU No 5 Th 1960; UU No 23 Th 2000; UU No 6 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 30 Th 2014; PP No 24 Th 1997; PP No 43 Th 2014 yg telah diubah dg PP No 45 Th 2015; PP No 12 Th 2017; Permen Agraria/Kep BPN No 3 Th 1997 yg telah diubah dg Permen Agraria/Kep BPN No 8 Th 2012; Permen Agraria/BPN No 12 Th 2017; Kep Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Mendagri, Men. Desa, No 25/SKB/V/2017, No 590-3167A Th 2017, dan No 34 Th 2017.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Jenis Kegiatan dan Pembiayaan; 4. Keringanan Pajak; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 halaman
|