Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 4 Tahun 2018

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Sawahlunto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Pendirian PDAM dan Jangka Waktu, Modal, Organ PDAM, Walikota selaku Wakil Daerah sebagai Pemilik Modal, Direktur, Pengangkatan dan Pemberhentian, Tugas dan Wewenang, Hak Direktur, Dewan Pengawas, Pengangkatan dan Pemberhentian, Tugas, Wewenang dan Penghasilan, Rapat Dewan Pengawas dan Direktur, Pegawai PDAM, Satuan Pengawas Intern, Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Perencanaan dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Kerjasama, dan Penugasan Pemerintah Daerah kepada PDAM, Evaluasi dan Restrukturisasi, Penggabunagn dan Peleburan, Pembubaran, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Sawahlunto
T.E.U.
Indonesia, Kota Sawah Lunto
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sawahlunto
Tanggal Penetapan
18 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2018
Tanggal Berlaku
18 Juli 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2018 Nomor 4
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sawah Lunto
Bidang
Halaman ini telah diakses 998 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan