RETRIBUSI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD NOMOR 4/B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK: |
- bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah dan kondisi ekonomi; bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah atas pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Kota Madiun untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf i dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera, Tera Ulang, dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 26/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 39); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 6/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 40);
- KETENTUAN UMUM; RETRIBUSI; PEMERIKSAAN; INSENTIF PEMUNGUTAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
- tidak ada
- RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
- 32 halaman
|