SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD NOMOR 5/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 08 TAHUN 2013
TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2013 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2013 tentang Sumbangan
Pihak Ketiga Kepada Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 16. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2011 Nomor 4/E); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2013 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2014 Nomor 2/E); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2015 Nomor 6/D); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C);
- Ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2013 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2014 Nomor 2/E) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
- Ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2013 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah diubah
- SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
- 6 halaman
|