Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 25 Tahun 2018

Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentramanan masyarakat, serta Linmas, pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat, susunan organisasi, Tugas, kewajiban, dan hak Satlinmas, Pemberdayaan anggota Satlinmas, Pembinaan dan Pelaporan, Pembiayaan untuk menyelenggaraan Linmas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 25 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
02 April 2018
Tanggal Pengundangan
02 April 2018
Tanggal Berlaku
02 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.25
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1287 kali

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

  1. Anggota Satlinmas yang telah ada sebelum Peraturan Bupati ini berlaku, tetap diakui keberadaannya dan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan