Materi Pokok: PNS yang mencalonkan diri menjadi Kepala Desa atau mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa wajib memperoleh Izin tertulis dari Bupati, PNS yang dapat mengajukan permohonan Izin harus memenuhi persyaratan, dan Prosedur Perizinan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat