Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2018

Pedoman Penatausahaan Administrasi Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pengelola keuangan Desa terdiri dari: a. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; dan b. PTPKD. Pengelolaan administrasi keuangan Desa meliputi aspek: a. penerimaan desa, meliputi: 1. pendapatan desa; dan 2. penerimaan pembiayaan desa. b. pengeluaran desa, meliputi: 1. belanja desa; dan 2. pengeluaran pembiayaan desa Rekening Kas Desa, Penatausahaan Keuangan Desa, Pencatatan Penatausahaan, Kelengkapan Pertanggungjawaban, dan Pembinaan dan Pengawasan, serta Dokumen Administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Penatausahaan Administrasi Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
01 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2018
Tanggal Berlaku
01 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.21
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 2479 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan