Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang No.5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan : - Pasal 1 tentang Ketentuan Umum - Pasal 3 tentang Objek Pajak Hiburan - Pasal 5 tentang Dasar Pengenaan Pajak Hiburan - Pasal 6 tentang Tarif Pajak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
16 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2018
Tanggal Berlaku
16 Mei 2018
Sumber
LD No 6/ 2018
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 4044 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Semarang No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan