Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2017

Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Holding Company Perseroan Terbatas Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) Kota Semarang dan Perseroan Terbatas Taman Satwa Semarang (Perseroda) Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum Ruang Lingkup Maksud Dan Tujuan Pelaksanaan Penyertaan Modal Penggunaan Dana Sumber Dana Pengawasan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Holding Company Perseroan Terbatas Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) Kota Semarang dan Perseroan Terbatas Taman Satwa Semarang (Perseroda) Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2017
Sumber
LD No 7/ 2017
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 722 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan