Peraturan Daerah ini mengatur tentang: - Ketentuan Umum - Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup - Wewenang Dan Tanggung Jawab Serta Kewajiban Pemerintah Daerah - Perencanaan Dan Penataan Reklame - Perizinan Reklame - Hak, Kewajiban Dan Larangan - Kerjasama Dan Kemitraan - Pengawasan Dan Pengendalian - Penyelesaian Sengketa - Penyidikan - Ketentuan Pidana - Ketentuan Peralihan - Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat