PELIMPAHAN WEWENANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD 41/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat tidak sesuai lagi sehingga perlu cabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Kepada Camat
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan;
- Dengan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
- Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Bupati kepada Camat dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
- 2 Halaman
|