Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan Nasional serta Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. rangka mengantisipasi ancaman terhadap lntegritas Nasional dan tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilaksanakan deteksi dini dan peringatan dini di daerah dalam rangka penyelenggaraan deteksi dini dan peringatan dini di daerah perlu didukung dengan koordinasi yang baik antar aparat Sipil dan Militer sebagai unsur Intelijen secara profesional.berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Banjarmasin.
- Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
- Peraturan Walikota Tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Banjarmasin, Meliputi : Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Komunitas Intelijen Daerah; Kelembagaan Komunitas Intelijen Daerah; Pengawasan Dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup .
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
- 7 Halaman
|