- Anggaran Pendapatan Daerah bertambah sehingga menjadi Rp.996.798.456.193,68, - Anggaran Belanja Daerah bertambah sehingga menjadi Rp.997.603.554.198,62, Defisit setelah perubahan Rp (805.098.004,94) - Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.37.500.000.000,00 berkurang sejumlah Rp.(3.199.470.883,99) sehingga menjadi Rp.34.300.529.116,01 - Anggaran Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp 805.098.004,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat