Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 14 Tahun 2011

RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur antara lain: 1. Ketentuan umum 2. Nama, obyek dan subyek retribusi 3. Golongan dan jenis retribusi 4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa 5. Sturktur dan besarnya tarif retribusi 6. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif 7. Wilayah pemungutan 8. Tata cara pemungutan 9. Tata cara pembayaran dan penagihan 10. Masa retribusi dan saat retribusi terutang 11. Sanksi administrasi 12. Keberatan 13. Pengembalian kelebihan pembayaran 14. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi 15. Kadaluwarsa penagihan 16. Insentif pemungutan 17. Ketentuan pidana 18. Penyidikan 19. Ketentuan peralihan 20. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Selatan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kalianda
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2011
Sumber
LD.2011/NO.14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 359 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan