Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2017

Tata Cara Proses Penanganan Sengketa atau Perkara Hukum, Advokasi, dan Pembuatan Pendapat Hukum (Legal Opinion) bagi pemerintah Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Proses Penanganan Sengketa Atau Perkara Hukum, Advokasi,Dan Pembuatan Pendapat Hukum Bagi Pemerintah Kota Banjarmasin, Meliputi : Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Sengketa Atau Perkara Hukum; Litigasi; Non Litigasi; Bantuan Biaya Perkara Sebagai Kuasa Hukum; Pembinaan Dan Pengawasan; Pelaporan; Tata Cara Proses Pembuatan Pendapat Hukum (Legal Opinion); Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga Dalam Penangangan Sengketa Atau Bantuan Hukum; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Proses Penanganan Sengketa atau Perkara Hukum, Advokasi, dan Pembuatan Pendapat Hukum (Legal Opinion) bagi pemerintah Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
30 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2017
Tanggal Berlaku
31 Mei 2017
Sumber
BD.2017/No.23
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 522 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan