Administrasi dan Tata Usaha Negara
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD.2017/No.19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat jabatan baru yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. pelaporan dan pengumuman harta kekayaan Pejabat Penyelenggara Negara dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersi dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
- Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, Meliputi : Ketentuan Umum; Pejabat Penyelenggara Negara; Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Oleh Wajib LHKPN; Pengelola LHKPN .
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
- 8 Halaman
|