Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2018

Tarif Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pada Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Objek tarif pemanfaatan barang milik daerah yaitu pemanfaatan barang milik daerah pada Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta, meliputi: a. Kompleks Stadion Mandala Krida; b. Kompleks GOR Amongraga; c. Area Parkir GOR Amongraga; dan d. Sirkuit BMX Youth Centre. Subjek tarif pemanfaatan barang milik daerah yaitu orang pribadi atau badan yang memanfaatkan barang milik daerah. Besarnya tarif pemanfaatan barang milik daerah ditetapkan dengan memperhatikan biaya operasional dan pemeliharaan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan pengendalian atas pemanfaatan barang milik daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tarif Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pada Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
05 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2018
Tanggal Berlaku
05 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.8
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 712 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB No. 115 Tahun 2021 tentang Rincian Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan