Lingkungan HIDUP
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD 27/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BERSAMA : PEMBENTUKAN PENGELOLA GUNUNG SEWU UNESCO GLOBAL GEOPARK
ABSTRAK: |
- a. bahwa Geopark Gunung Sewu telah ditetapkan menjadi anggota UNESCO Global Geoparks;
b. bahwa untuk menjaga kelestarian Geopark Gunung Sewu dan mempertahankan sebagai anggota UNESCO Global Geoparks perlu dibentuk Pengelola Gunung Sewu UNESCO Global Geopark;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bersama Bupati Pacitan, Bupati Wonogiri, dan Bupati Gunungkidul tentang Pembentukan Pengelola Gunung Sewu UNESCO Global Geopark;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Pacitan Tahun 2009-2028;
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011-2031;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010-2030;
- Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Pembiayaan;
3. penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
- Pada saat berlakunya Peraturan Bersama ini, maka Keputusan Bersama Bupati Pacitan, Bupati Wonogiri, dan Bupati Gtrmmgkidul Nomor 188.45/660/KPI'S/408.21/2012,Nomor 23/2012, Nomor 418/KPI'S/2012 tentang Pembentukan Organisasi Pengelola Geopark Gunung Sewu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|