Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo No.55 Tahun 2017 ttg Peraturan Pelaksana Perda Kab. Kulon Progo No.8 Tahun 2017 ttg Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Pasal 5 diubah antara lain berbunyi Iuran jaminan kematian pimpinan DPRD dan anggota DPRD sebesar 0,72% (nol koma tujuh dua per seratus) ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan besaran iuran jaminan kematian terhitung mulai bulan Juli 2017.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo No.55 Tahun 2017 ttg Peraturan Pelaksana Perda Kab. Kulon Progo No.8 Tahun 2017 ttg Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.4
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 574 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan