Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 32 Tahun 2017

PERLINDUNGAN FAKIR MISKIN DAN ANAK TERLANTAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan Perda, Asas Maksud, dan Tujuan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Terlantar & Fakir Miskin, Pendataan dan Penetapan, Hak dan Kewajiban, Upaya Perlindungan , Koordinasi dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 32 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN FAKIR MISKIN DAN ANAK TERLANTAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
LD NOMOR 17/D
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 936 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan