Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 28 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan: Ketentuan Pasal 1 Angka 4 Angka 5 Angka 6 Diubah Ketentuan Pasal 16 Diubah Ketentuan Pasal 27 Diubah Ketentuan Pasal 31 Ayat (2) Diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 28 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2017
Tanggal Berlaku
27 Desember 2017
Sumber
LD NOMOR 12/B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 653 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan