Materi Pokok berisi tentang Penetapan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir ; Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 12, angka 13, angka 16 dan angka 17 diubah Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah Ketentuan Pasal 9 Dihapus Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 12A Ketentuan Pasal 20 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat