Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 26 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok berisi Ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 6 Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 26 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2017
Tanggal Berlaku
27 Desember 2017
Sumber
LD NOMOR 10/B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 1074 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan