Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 18 Tahun 2017

PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI, PEMBUDIDAYA IKAN DAN NELAYAN TRADISIONAL.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pembudidaya Ikan dan Nelayan Tradisional, meliputi: Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Perencanaan; Perlindungan Petani dan Nelayan; Pemberdayaan Petani dan Nelayan; Pembiayaan; Jaminan Keamanan dan Keselamatan; Pengawasan; Peran Serta Masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 18 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI, PEMBUDIDAYA IKAN DAN NELAYAN TRADISIONAL.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2017
Tanggal Berlaku
27 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.18
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 822 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan