konstruksi-infrastruktur
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD NOMOR 9/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEDIAAN, PENYERAHAN, DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa pembangunan dan pertumbuhan perumahan dan permukiman di Kota Madiun semakin pesat, sehingga kebutuhan atas prasarana, sarana, dan utilitas sebagai kelengkapan dasar fisik lingkungan dan bagian yang terpisahkan dengan perumahan dan permukiman semakin mendesak untuk dipenuhi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasana, Sarana, dan Utilitas pada Perumahan dan Permukiman;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Materi Pokok berisi tentang Penyediaan, Pengelolaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
- 16 Halaman + Penejelasan (5 halaman)
|