Materi Pokok berisi ; Ketentuan Pasal 1: a. angka 4 dihapus. b. angka 5 diubah Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) dihapus Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h dihapus Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (5) diubah Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah Ketentuan Pasal 23 dihapus Ketentuan Pasal 34 diubah Ketentuan penjelasan Pasal 6 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat