Materi Pokok mengatur megenai pengendalian peredaran minuman berlkohol dan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Peredaran Minuman Beralkohol adalah kegiatan menyalurkan Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh distributor, sub distributor, pengecer, atau penjual langsung untuk diminum ditempat. peraturan ini meliputi penggolongan minuman beralkohol, larangan peredaran dan penjualan, kegiatan yang dilarang, ketentuan perizinan, retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, pembinaan, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat