administrasi-tata usaha negara
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD NOMOR 6/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. bahwa sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan guna membentuk produk hukum daerah agar tercipta produk hukum daerah yang terencana, terpadu, sistematis dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, perlu menetapkan pedoman pembentukan produk hukum daerah yang pasti, baku dan standar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah,
- Materi pokok mengenai bentuk produk hukum, perencanaan penyusunan, pembahasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan yang mengatur mengenai pembentukan produk hukum di lingkungan Pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 49 Halaman + Penjelasan (18 halaman)
|