Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam peraturan diubah antara lain: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 17, angka 18, angka 29, dihapus, angka 32 diubah dan diantara angka 33 dan angka 34 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 33a 2. Ketentuan Pasal 2 huruf c dihapus 3. Ketentuan BAB VI dihapus 4. Ketentuan BAB V dan Lampiran IV dihapus 5. Ketentuan Pasal 84 diubah 6. Ketentuan Pasal 85 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandar Lampung
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 4099 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan