Beberapa ketentuan dalam peraturan diubah antara lain: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 17, angka 18, angka 29, dihapus, angka 32 diubah dan diantara angka 33 dan angka 34 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 33a 2. Ketentuan Pasal 2 huruf c dihapus 3. Ketentuan BAB VI dihapus 4. Ketentuan BAB V dan Lampiran IV dihapus 5. Ketentuan Pasal 84 diubah 6. Ketentuan Pasal 85 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat