KEPARIWISATAAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03,
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG KEPARIWISATAAN
ABSTRAK: |
- a. Bahwa pembangunan dan pengembangan kepariwisataan diarahkan untuk mewujudkan dan memelihara kelestarian lingkungan dan budaya serta mengembangkan objek dan daya tarik wisata agar kepariwisataan menjadi salah satu penggerak aktivitas perekonomian masyarakat di samping sebagai wahana penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan wisata; b. Bahwa degradasi kawasan wisata di Bandar Lampung terus meningkat, di samping itu pembangunan kepariwisataan masih bersifat terbatas sehingga belum mampu mendatangkan investor untuk menanamkan investasinya, di sisi lain masih terdapat obyek wisata belum terkelola dengan baik; c. Bahwa pembangunan dan pengembangan pariwisata merupakan bagian integral dari pembangunan kepariwisataan daerah, oleh karenanya membutuhkan keterlibatan seluruh pelaku usaha kepariwisataan yaitu pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. d. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b dan c di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1958 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55). Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4725) 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); 8. Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587). sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang perubahan Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang- Teluk Betung (Lembar Negara Tahun 1982 Nomor 6,Tambahan Lembar Negara Nomor 3213); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang- Teluk Betung (Lembar Negara Tahun 1983 Nomor 30,Tambahan Lembar Negara Nomor 3254); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3550); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 15. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1551); 16. Peraturan Daerah Propinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Lampung Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2029 (Lembaran Daerah Propinsi Lampung Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Lampung Nomor 346); 17. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung 2011-2030 (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2011 Nomor 10); 18. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung
- Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP
3. PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
4. OBYEK WISATA DAN BIDANG USAHA PARIWISATA
5. PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
6. KERJASAMA DAN KEMITRAAN
7. DAFTAR USAHA PARIWISATA, DAN TANDA DAFTAR USAHA
8. WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
9. HAK DAN KEWAJIBAN
10. PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
11. PENDANAAN
12. PENYELESAIAN SENGKETA
13. KETENTAUN SANKSI
14. KETENTUAN PENYIDIKAN
15. KETENTUAN PERALIHAN
16. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
- Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kepariwisataan
- Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
- 21 hlm
|