Peraturan Daerah ini mengatur antara lain: Ketentuan umum; asas, arah dan misi, serta tujuan; tanggung jawab dan wewenang; kewajiban pemerintah daerah; penyelenggaraan kota wisata, peran serta masyarakat; pengawasan dan pengendalian; pembiayaan; dan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat